Donasi sosial merupakan bentuk kepedulian dan keikhlasan seseorang untuk membantu sesama. Dalam konteks ini, donatur dapat menyalurkan donasinya secara langsung atau melalui wakil (relawan penghimpun dana). Wakil merupakan individu yang ditunjuk oleh donatur untuk menyampaikan donasi kepada pihak yang berhak menerimanya.
Apabila penanganan donasi dilakukan melalui kepanitiaan, maka ketua panitia memiliki tanggung jawab terhadap semua hasil donasi yang terkumpul. Peran ini memastikan bahwa jika terjadi kerusakan terhadap barang yang didonasikan, ketua panitia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut hingga donasi dapat disalurkan dengan tepat.
Akad penyerahan donasi dari donatur kepada wakil donatur dilakukan melalui akad wakalah. Akad ini merupakan perwakilan atau pengangkatan seorang wakil untuk menjalankan tugas yang menjadi kewajiban muwakkil. Dalam konteks ini, wakil harus menjalankan tugasnya sebelum muwakkil meninggal dunia.
Perlu ditekankan perbedaan antara akad wakalah dengan akad wasiat. Akad wasiat menyerahkan tugas kepada penerima wasiat setelah kematian muwakkil. Sementara itu, akad wakalah merupakan cabang dari akad ijarah (sewa jasa) tanpa ketetapan besaran upah yang harus diterima oleh wakil.
Hukum berprofesi sebagai wakil merupakan sebuah kesunnahan karena akad tabarru’ (kerelaan) yang dilakukan atas dasar niat ikhlas untuk menolong sesama dan mencari pahala dari Allah. Penting untuk dicatat bahwa setiap penyerahan manfaat barang atau pekerjaan yang diikuti dengan penyerahan iwadl (ganti manfaat/pekerjaan) termasuk dalam akad ijarah atau jual beli.
Dalam konteks lembaga donasi, barang yang disalurkan dapat berada dalam kategori zakat, sedekah, atau hibah tergantung niat donatur. Lembaga donasi memiliki peran sebagai ‘amil terhadap harta sedekah atau hibah di mana mereka bertanggung jawab atas penyaluran barang sesuai dengan amanah donatur.
Penyaluran donasi oleh lembaga donasi harus sesuai dengan judul spesifik jika ada, seperti donasi untuk bencana tertentu. Jika tidak ada judul spesifik, penyaluran termasuk dalam akad wakalah muthlaqah (wakalah umum) yang tidak dibatasi waktu dan tempat kejadian.
Dalam menjalankan peran sebagai wakil donatur, lembaga donasi harus memposisikan dana/barang dari donatur sebagai barang amanah dan menaati ketentuan terkait barang amanah, termasuk penyaluran sesuai dengan amanah, mengganti rugi jika barang rusak, dan menyampaikan barang yang dapat ditasarufkan.
Akad wakalah memiliki dampak signifikan terhadap peran lembaga donasi dan penyaluran dana. Pemahaman akan prinsip-prinsip akad wakalah sangat penting dalam menjalankan aktivitas penggalangan dana demi kebaikan bersama. Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang bermanfaat!