- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jual Beli Utang dengan Utang: Perspektif Fiqih dan Praktik dalam Keseharian

Google Search Widget

Dalam praktik jual beli, terdapat fenomena menarik yang seringkali menimbulkan pertanyaan, yaitu jual beli utang dengan utang. Dalam perspektif fiqih, praktik ini sejatinya dilarang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dan pendapat beberapa ulama.

Namun, dalam keseharian masyarakat, terjadi perbedaan pemahaman terkait hal ini. Sebagian ulama menganggap larangan tersebut bersifat mutlak, sementara yang lain menekankan pentingnya adanya keterjaminan barang dan harga dalam transaksi jual beli.

Jual beli sejatinya merupakan akad mu’awadlah atau pertukaran. Barter, sebagai bentuk pertukaran barang dengan barang, menjadi dasar dari konsep jual beli. Dalam barter, terdapat unsur harga dan barang yang saling dipertukarkan.

Dalam konteks jual beli utang dengan utang, terdapat beberapa skema relasi yang menggambarkan praktik ini, seperti relasi 2-2, 2-3, 3-2, dan 3-3. Analisis terhadap relasi ini memperlihatkan bahwa praktik jual beli utang dengan utang sebenarnya tergolong dalam akad bai’ ma fi al-dzimmah (harga terutang) bi ma fi al-dzimmah (barang terutang).

Di antara praktik tersebut adalah hawalah, yaitu akad pengalihan tanggungan (utang) dari pihak pengalih ke pihak penerima pengalihan. Meskipun dibolehkan dalam syariat dengan alasan darurat kebutuhan manusia, namun tetap terdapat batasan-batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Pentingnya faktor keterjaminan pengadaan harga atau barang menjadi fokus utama dalam praktik jual beli. Adanya kesepakatan dan keterbukaan mengenai kondisi barang dan harga sangatlah penting untuk mencegah praktik riba atau spekulatif.

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip jual beli utang dengan utang perlu ditekankan guna menjaga keberlangsungan transaksi ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai syariah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?