- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perlombaan Adu Cepat dalam Islam: Antara Ijarah, Ju’alah, dan Muqamarah

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, terdapat praktik perlombaan adu cepat yang melibatkan konsep akad ijarah, ju’alah, dan muqamarah. Perlombaan ini awalnya bermula dari kebutuhan untuk menguji ketangkasan kuda, yang pada masa itu merupakan kendaraan penting dalam konteks perang (jihad).

Akad musabaqah meniscayakan adanya 2 pihak yang saling berlomba. Seiring perkembangannya, konsep ujrah berubah menjadi ‘iwadl, yang merupakan ganti jasa. Namun, muncul permasalahan ketika pihak yang disewa untuk menjadi lawan tanding cenderung tidak berusaha secara maksimal, mengancam validitas perlombaan.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan syarat yang jelas dalam perlombaan adu cepat. Kriteria lomba seperti jarak tempuh adu kecepatan dan jenis kuda yang dilombakan harus dipenuhi agar perlombaan dapat dianggap sah. Hal ini berkaitan dengan prinsip kemakluman pihak yang diberi ‘iwadl.

Namun, timbul pertanyaan tentang legalitas penyerahan ‘iwadl di muka kepada panitia perlombaan. Para ulama berpendapat bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai judi (qimar) dan melarangnya sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan. Selain itu, kehadiran muhallil (penghalal) diperlukan untuk menjaga agar perlombaan tidak berkembang menjadi praktik perjudian.

Peran muhallil ini penting dalam memastikan bahwa relasi dasar akad musabaqah tetap sesuai dengan prinsip akad ijarah. Dengan adanya muhallil, relasi akad ijarah berubah menjadi akad ju’alah (prestasi), di mana hadiah dari perlombaan akan diberikan kepada pemenang. Namun, muhallil juga harus memenuhi kriteria yang sama dengan peserta perlombaan lainnya, termasuk kendaraan yang digunakan.

Dengan demikian, perlombaan adu cepat dalam Islam melibatkan berbagai konsep akad yang harus dipahami dengan jelas agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?