Dalam menyelenggarakan acara atau kegiatan tertentu, terkadang panitia mengadakan kupon hadiah yang dijualbelikan kepada peserta. Hal yang sama juga terjadi dalam program undian oleh sejumlah perusahaan melalui voucher atau poin tertentu. Namun, sejauh mana praktik semacam ini sesuai dengan syariah?
Berdasarkan penelitian, program-program semacam tersebut cenderung mengandung unsur perjudian (qimar) karena adanya tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah, harta yang diserahkan kepada penyelenggara sebagai pembelian voucher hadiah, pengumpulan harta dari biaya pembelian voucher atau kupon sebagai hadiah, dan ketiadaan kegiatan yang dibenarkan oleh syariah.
Penjualan kupon hadiah dinilai sebagai jual beli yang melibatkan kepemilikan tidak pasti, yang dapat menimbulkan kecurangan dan memiliki sifat yang tidak pasti. Sementara undian poin voucher, meskipun dapat ditukar dengan barang atau layanan, jika diserahkan dalam program untuk membeli voucher undian, dapat dianggap sebagai bentuk perjudian modern.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan adanya kriteria yang benar dalam pemberian hadiah seperti melalui kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang diakui oleh syariah. Keberadaan 4 kriteria tersebut sangat penting untuk menghindari unsur spekulatif judi.
Perlombaan seperti musabaqah (perlombaan olahraga) dan munadhalah (ajang adu keterampilan) dapat memenuhi kriteria syariah karena melibatkan keterampilan dan ketangkasan peserta. Namun, praktik jalan santai dan undian poin voucher berhadiah cenderung masuk dalam kategori perjudian jika hadiahnya berasal dari uang penonton melalui jual beli kupon atau poin.
Solusi untuk membuat praktik ini menjadi halal adalah dengan memastikan hadiah berasal dari sponsor, melibatkan peserta yang tidak dikenakan biaya namun berkesempatan mendapatkan hadiah, serta memahami bahwa uang dari penjualan kupon merupakan iuran sukarela untuk kegiatan bersama. Dengan demikian, kegiatan semacam ini dapat terhindar dari unsur perjudian dan menjadi halal.
Dalam kesimpulan, praktik jual beli kupon hadiah dan undian poin voucher dapat menjadi halal jika memenuhi kriteria syariah yang benar. Namun, harus dihindari jika kegiatan tersebut melibatkan unsur perjudian dan tidak memenuhi kategori musabaqah dan munadhalah. Pengetahuan akan hal ini penting agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang benar.