Trading merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas jual beli di pasar turunan, atau yang lebih dikenal sebagai pasar derivatif. Dalam trading, terdapat objek yang diperdagangkan, meskipun tidak berwujud secara fisik. Objek yang diperdagangkan di pasar modal ini dapat berupa saham, obligasi, EBA, mata uang, atau produk investasi lainnya.
Dalam pasar derivatif, terdapat dua kemungkinan akad jual beli yang bisa terjadi, yaitu jual beli tempo (bai’ bi al-ajal) dan jual beli salam (akad pesan).
Jual beli tempo (Swap-Option) dalam pasar derivatif ditandai dengan penyerahan barang pada saat ini dengan pembayaran harga yang dilakukan kemudian. Dalam praktiknya, terdapat model penyerahan harga yang dapat terjadi, di antaranya adalah penyerahan harga dan barang di waktu yang sama di masa depan, atau penyerahan salah satu di waktu yang berbeda dengan kesepakatan harga di masa kini.
Ada juga pola trading di mana salah satu barang diserahkan saat akad jual terjadi sementara harga menyesuaikan tren pada saat penyerahan. Pola ini sering dikenal dengan istilah swap-option. Swap lebih menyerupai jual sedangkan option lebih menyerupai beli. Kedua praktik ini dianggap haram karena sifat spekulatifnya.
Dalam akad trading lainnya, terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi mengenai harga dan barang yang diperdagangkan. Harga saham dalam akad semacam ini mengikuti harga terkini meskipun pembayarannya dilakukan di masa mendatang. Akad semacam ini memenuhi syarat jual beli tempo.
Penting untuk memahami bahwa sah atau tidaknya suatu akad trading tidak hanya dilihat dari istilah swap atau option, melainkan dari praktiknya secara keseluruhan. Akad yang mengandung ketidakjelasan harga dan barang atau termasuk dalam riba harus dihindari. Namun, jika akad tersebut sesuai dengan kesepakatan harga dan barang saat transaksi terjadi, maka akad tersebut sah secara syariah.
Dalam trading, prinsip utama yang harus dipegang adalah menjauhi praktik riba dan spekulasi serta mengikuti ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku. Semoga informasi ini dapat memberikan wawasan tambahan mengenai trading dalam perspektif ekonomi syariah.