Berbicara tentang periklanan sama halnya dengan membicarakan strategi komunikasi produsen kepada konsumen mengenai suatu produk atau merek tertentu. Dalam konteks ruang bauran pemasaran, kegiatan beriklan hanya menjadi bagian dari promosi dalam kerangka 4P (price, product, place, promotion).
Promosi adalah cara menawarkan barang kepada calon konsumen. Namun, dalam fikih, aktivitas beriklan ini termasuk dalam rumpun bai’ maushufin fi al-dzimmah, yaitu pemasaran barang yang dapat dijelaskan dan barang yang dijamin oleh produsen. Dengan demikian, pada dasarnya, beriklan dianggap boleh (jaiz).
Dalam ajaran Islam, transaksi jual beli seharusnya mengikuti ketentuan jual beli barang yang bisa disaksikan (bai’ ainin musyahadah). Barang yang diperdagangkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kebersihan, dapat dimanfaatkan, dapat diserahkan, dan dimiliki oleh penjual atau yang diberi kuasa.
Tujuan utama dari melihat barang secara langsung (ru’yah) adalah untuk menghilangkan ketidaktahuan, ketidakpastian, untung-untungan, kecurangan, dan merugikan salah satu pihak. Dengan terpenuhinya semua aspek ini, pembeli kemudian memiliki opsi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi, yang dikenal sebagai khiyar majlis.
Dalam konteks periklanan, tujuan utama dari beriklan adalah untuk menutupi ketidakmungkinan melihat barang secara langsung oleh konsumen atau memberikan informasi detail yang tidak dapat dijelaskan oleh penjual retail.
Semakin luas jangkauan pemasaran produk, semakin penting bagi pengiklan untuk menjelaskan detail produk kepada masyarakat. Namun, untuk produk yang memerlukan keahlian khusus, penjelasan spesifikasi dapat dilimpahkan kepada tenaga pemasaran lokal.
Dalam Islam, menjelaskan detail/spesifikasi produk dikenal sebagai bai’ syai-in maushuf fi al-dzimmah. Orientasinya adalah untuk menghilangkan ketidaktahuan dan ketidakpastian. Proses transaksi ini dikenal sebagai jual beli salam.
Oleh karena itu, dalam beriklan, penting untuk memenuhi syarat dan ketentuan jual beli salam. Ada lima ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli salam menurut Madzhab Syafii, terutama terkait dengan obyek barang yang dijual.
Akhirnya, periklanan yang memenuhi syarat-syarat transaksi jual beli salam dapat dikatakan mendukung praktik muamalah yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebaliknya, iklan yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut dapat dianggap sebagai tindakan khadi’ah (kamuflase) yang merugikan konsumen.
Dalam muamalah, penting untuk menghindari spekulasi dan kecurangan dalam transaksi jual beli agar transaksi tersebut sah secara syariah.