Dalam ajaran Islam, terdapat larangan yang tegas terhadap pembunuhan hewan tanpa alasan yang jelas. Salah satu contoh yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW adalah larangan membunuh beberapa jenis hewan, termasuk semut.
Rasulullah SAW pernah menegur seorang nabi di zaman Bani Israil yang membakar pemukiman semut setelah digigit oleh seekor semut. Allah menegur nabi tersebut dengan pertanyaan yang menggugah, bahwa meskipun digigit oleh semut, mengapa ia membakar sekelompok makhluk yang tengah bertasbih kepada-Nya.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga melarang membunuh burung shurad, kodok, semut, dan burung hud-hud. Hal ini menegaskan bahwa Islam memberikan nilai tinggi terhadap kehidupan hewan-hewan tersebut.
Imam An-Nawawi, dalam kumpulan fatwanya, menegaskan bahwa membunuh atau membakar semut tidak dihalalkan dalam Islam. Dengan demikian, tindakan pembakaran semut tidak diperkenankan dalam ajaran agama.
Pembakaran semut bukan hanya melanggar larangan agama terhadap pembunuhan hewan-hewan tertentu, tetapi juga merupakan cara pembunuhan yang keji. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk menghormati kehidupan makhluk-makhluk kecil seperti semut sebagai bagian dari ciptaan Allah yang patut dijaga dan dihormati.
Semoga kita senantiasa menjunjung tinggi nilai kehidupan sesuai ajaran agama yang mulia.