Masyarakat Indonesia mempunyai kebiasaan menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, menggantikan sapi dalam beberapa ritual ibadah Islam. Hal ini dilakukan karena kerbau sering digunakan sebagai alat pertanian dan memiliki nilai tradisi yang kuat di beberapa daerah.
Dalam ajaran Islam, hukum berkurban mengacu pada unta, sapi, dan kambing. Menurut hadits, Nabi Muhammad pernah menyembelih unta dan sapi untuk tujuh orang. Kerbau, sebagai salah satu spesies sapi, dianggap sah untuk berkurban dan memenuhi syarat untuk tujuh orang.
Syariat Islam menjelaskan bahwa hewan kurban harus berumur minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Kerbau yang jinak termasuk dalam jenis sapi yang bisa dijadikan hewan kurban. Namun, kerbau liar tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan, meskipun masuk dalam kategori sapi atau kerbau.
Dalam pandangan ulama terkemuka, seperti Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi dan Syekh Khatib al-Syarbini, kerbau dianggap sebagai bagian dari sapi jinak. Jadi, berkurban dengan kerbau dianggap sah dan memiliki hukum yang sama dengan berkurban dengan sapi.
Secara kesimpulan, berkurban dengan kerbau adalah tindakan yang sah dalam ajaran Islam. Meskipun kerbau dianggap sebagai spesies sapi, namun memiliki nilai penting dalam tradisi masyarakat Indonesia dalam menyelenggarakan ibadah kurban.