- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mencicil Mandi Besar Menurut Mazhab Syafi’i

Google Search Widget

Mandi besar adalah kewajiban bagi orang yang junub atau memiliki hadats besar dalam agama Islam. Salah satu syarat mandi besar adalah membasuh seluruh tubuh secara merata. Lazimnya, mandi besar dilakukan tanpa jeda agar seluruh tubuh basah secara bersamaan. Namun, apakah boleh mencicil mandi besar?

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat konsep al-Muwalah yang mengizinkan pencucian anggota tubuh secara beriringan tanpa jeda yang lama. Al-Muwalah diartikan sebagai membasuh anggota tubuh sebelum keringnya bagian yang telah dibasuh sebelumnya, dengan waktu, tempat, dan kondisi yang normal.

Menurut kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, muwalah dalam mandi besar dan wudhu’ memiliki status hukum yang sama dalam mazhab Syafi’i, yaitu sunnah. Hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar juga menjelaskan praktik muwalah dalam wudhu’.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab terkait status hukum muwalah dalam mandi besar. Mazhab Maliki menganggap muwalah dalam mandi sebagai kewajiban, sementara mazhab lainnya menyatakan bahwa muwalah dalam mandi adalah sunnah. Mazhab Hanbali bahkan mensyaratkan untuk memperbarui niat saat menyempurnakan basuhan kedua setelah basuhan pertama mengering.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mencicil mandi besar diperbolehkan menurut mazhab Syafi’i. Meskipun basuhan awal mengering saat melanjutkan basuhan pada anggota lain, hal ini tetap sah karena muwalah bukan kewajiban dalam mandi besar.

Namun, disarankan untuk memperhatikan dengan seksama batas basuhan awal saat melakukan mandi besar agar tidak ada bagian tubuh yang terlewatkan. Jika ragu, lebih baik untuk memastikan dengan membasuh kembali bagian tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?