Kulah atau “qullah” merupakan istilah yang merujuk pada tempayan besar dalam bahasa Arab. Istilah ini digunakan karena cara mengambil air dari tempayan besar ini dilakukan dengan kedua tangan, yaitu dengan cara menciduk atau mengangkat air menggunakan kedua telapak tangan.
Dalam agama Islam, kulah memiliki peranan penting dalam menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci. Ulama dari mazhab Syafi’i membagi dua ukuran air berdasarkan jumlah kulah, seperti yang dijelaskan oleh Syekh M Nawwi Banten.
Air sedikit, yang kurang dari dua kulah, dapat berubah menjadi najis jika terkena najis meskipun tidak mengalami perubahan fisik. Di sisi lain, air banyak, dua kulah atau lebih, hanya akan dianggap najis jika terjadi perubahan pada rasa, warna, atau aroma air.
Rasulullah SAW juga pernah menyebutkan tentang kesucian air berdasarkan jumlah kulah dalam sebuah hadits yang dijelaskan dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Ukuran dua kulah air biasanya diwakili oleh sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk menampung dua kulah air, sebuah kolam persegi harus memiliki dimensi minimal 1 ¼ hasta dalam panjang, lebar, dan kedalaman. Sementara itu, kolam atau wadah berbentuk tabung memerlukan ruang dengan kedalaman dua hasta dan panjang dinding lingkaran setara dengan satu hasta.
Menurut Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir, dua kulah air setara dengan 270 liter. Angka ini diambil dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
Pengetahuan mengenai ukuran kulah air ini penting untuk menentukan wadah air dan kapasitasnya sesuai dengan aturan kebersihan dalam agama Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.