Setiap tahun, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama, terutama fakir-miskin. Zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk uang atau makanan pokok, tergantung pada pandangan ulama yang berbeda-beda. Namun, ulama-ulama Syafi’iyah cenderung memandang lebih baik jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Mengapa sebaiknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok? Pertama, sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk makan terlebih dahulu. Hal ini menjadi sulit bagi fakir-miskin yang tidak memiliki apa-apa untuk dimakan. Oleh karena itu, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok akan lebih bermanfaat bagi mereka.
Kedua, makan di pagi hari sebelum shalat Idul Fitri merupakan tanda bahwa puasa Ramadhan telah berakhir. Makan pagi ini berbeda dengan sahur, dan merupakan simbol kembalinya aktivitas makan di pagi hari seperti biasa setelah sebulan berpuasa.
Ketiga, zakat fitrah yang diberikan sebelum shalat Idul Fitri dapat memastikan bahwa tidak ada fakir-miskin yang kelaparan di hari yang penuh kegembiraan itu. Dengan menyantap makanan pagi sebelum ibadah shalat, mereka pun dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
Terakhir, penyerahan zakat fitrah dalam bentuk uang bisa menimbulkan masalah jika fakir-miskin tidak dapat membeli makanan sebelum shalat Idul Fitri karena kebanyakan warung tutup. Oleh karena itu, mayoritas ulama menyarankan agar zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami urgensi zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dan menyalurkannya sebelum hari raya Idul Fitri untuk memastikan kesejahteraan sesama umat. Kombinasi antara pandangan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah juga bisa menjadi solusi bijak untuk memberikan manfaat maksimal bagi mustahiq zakat.