- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat dengan Duduk: Panduan Praktis dan Detail

Google Search Widget

Shalat merupakan kewajiban yang tetap harus dilaksanakan meskipun seseorang sedang sakit atau tidak mampu berdiri. Dalam kondisi seperti ini, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk agar shalat dapat dilakukan dengan duduk. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya.

Para ulama ahli fiqih telah merumuskan secara detail mengenai batasan kebolehan seseorang untuk shalat dengan posisi duduk. Mereka menyebutkan bahwa seseorang dapat shalat dengan duduk jika mengalami kesulitan berat yang umumnya tidak dapat ditahan, meskipun belum mencapai batas uzur kerbolehan bertayammum.

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai definisi masyaqqat syadidah yang menjadi batasan kemampuan seseorang untuk shalat dengan posisi duduk. Namun, yang jelas adalah bahwa seseorang yang shalat dengan posisi duduk harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh para ulama agar ibadahnya tetap sah.

Posisi duduk pengganti rukun berdiri dalam shalat bisa dilakukan di kursi, namun yang utama adalah duduk iftirasy (duduk sebagaimana tasyahhud awwal). Penting untuk dipahami bahwa duduk merupakan pengganti rukun berdiri, sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan jika benar-benar merasakan kesulitan jika shalat dengan berdiri.

Orang yang shalat duduk di atas kursi tetap wajib melakukan rukuk dan sujud sebagaimana mestinya jika masih mampu melakukannya. Bahkan jika seseorang dapat rukuk dan sujud dengan sempurna saat duduk di lantai, maka sebaiknya ia melakukan shalat dari posisi tersebut.

Kewajiban untuk duduk di lantai berlaku bagi orang yang tidak mampu turun dari kursi untuk sujud di lantai. Jika seseorang hanya mampu rukuk saja, maka ia harus melakukan rukuk berkali-kali sebagai gantinya atas sujud.

Cara shalat yang tetap berdiri dengan rukuk dan sujud sebisa mungkin hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri karena sakit yang dialaminya. Mereka wajib berdiri sekalipun dengan bantuan orang lain. Selain itu, ada ketentuan khusus untuk orang yang mampu melakukan rukuk dan sujud saat shalat dengan duduk.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami panduan praktis dan detail mengenai shalat dengan duduk agar ibadah mereka tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?