Dalam studi mengenai hukum Islam, penting untuk memahami konsep-konsep dasar yang menjadi landasan bagi penerapan syariat tertentu. Salah satu prinsip utama yang dijelaskan oleh ulama adalah hifzhun nafs, atau jaminan atas keselamatan jiwa manusia.
Imam Al-Haramain Al-Juwaini, seorang ulama terkemuka pada masanya, merumuskan lima prinsip dasar ini dalam karyanya yang terkenal, Al-Burhan fi Ushulil Fiqhi. Beliau menjelaskan bahwa prinsip-prinsip ini memuat makna yang dapat dipahami secara logis, di antaranya adalah prinsip yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan, sejalan dengan penetapan tujuan universal dan kebijaksanaan umum.
Konsep hifzhun nafs dalam pandangan Imam Al-Haramain terwujud dalam bentuk pengendalian sosial melalui penerapan qishash sebagai pendekatan hukum yang bersifat represif dan kuratif. Penerapan qishash dipandang oleh banyak ulama ushul fiqih dari berbagai mazhab, termasuk mazhab Syafi’i, sebagai langkah yang penting dalam menjaga keselamatan jiwa dan mencegah ancaman terhadapnya.
Pendekatan hukum yang bersifat represif-kuratif ini diyakini oleh para ulama sebagai langkah efektif dalam mengontrol perilaku masyarakat, khususnya dalam mencegah tindakan pembunuhan karena adanya sanksi yang tegas dan setimpal. Dengan demikian, konsep hifzhun nafs tidak hanya menjadi landasan hukum dalam syariat Islam, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan jiwa manusia.