Qunut memiliki makna yang beragam dalam bahasa, mulai dari ketaatan, shalat, hingga berdoa. Namun, dalam konteks yang lebih luas, qunut dikenal sebagai doa yang diucapkan saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu, terutama dalam menghadapi musibah besar yang menimpa umat Muslim.
Sejarah mencatat bahwa qunut nazilah pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW setelah peristiwa tragis Bir Ma’unah pada bulan Shafar ke-4 Hijriyah. Doa ini terus diamalkan oleh umat Muslim sebagai bentuk doa dalam menghadapi berbagai bahaya dan malapetaka.
Menurut mazhab Syafi’i, hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika umat Muslim dihadapkan pada musibah atau bahaya tertentu. Doa qunut nazilah dilakukan saat berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam shalat fardhu.
Dalam praktiknya, tidak ada redaksi doa qunut nazilah yang khusus, namun umumnya umat Islam membacakan doa qunut subuh yang populer. Hal ini menjadi amalan sah dan legal dalam fiqih Islam ketika umat menghadapi bencana atau musibah.
Qunut nazilah adalah salah satu upaya penting berdimensi rohani yang seharusnya dilakukan oleh umat Muslim ketika menghadapi bencana besar seperti wabah penyakit, penjajahan, atau musibah lainnya yang menimpa sebagian umat Muslim. Doa ini menjadi bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT dalam menghadapi cobaan hidup.
Dengan demikian, qunut nazilah merupakan bagian integral dari kehidupan spiritual umat Islam dalam menghadapi ujian dan cobaan yang datang dalam perjalanan kehidupan mereka.