Dalam ajaran agama Islam, jenazah seorang Muslim yang terpapar virus corona diperlakukan dengan kedudukan yang sama seperti jenazah Muslim pada umumnya. Meskipun korban virus mematikan, mereka tetap diwajibkan untuk dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dimakamkan secara layak.
Terdapat pemahaman bahwa kedudukan syahid atau mati syahid tidak hanya diperoleh oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena bencana kemanusiaan atau alam juga dapat meraih kedudukan syahid. Bahkan, mereka yang gugur di medan perang, tanpa memandang motifnya, tetap dianggap mati syahid. Dalam hal ini, jenazah mereka diperlakukan sebagaimana syuhada yang gugur di medan perang.
Pembagian ulama mengenai tiga kriteria derajat syahid, yaitu syahid dunia dan akhirat; syahid akhirat, tidak di dunia; dan syahid di dunia, tidak di akhirat, memberikan gambaran bahwa ketiganya akan menerima ganjaran sesuai dengan amal perbuatannya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggal karena berbagai penyebab tertentu tetap dapat dianggap mati syahid.
Penting untuk diingat bahwa dalam mengurus jenazah korban terpapar virus corona atau wabah mematikan, perlu mengikuti petunjuk medis guna mencegah penularan dan menjaga kebersihan petugas yang terlibat dalam proses pengurusan jenazah. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedudukan jenazah Muslim korban virus corona dalam perspektif agama.