- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menggali Pemahaman Muktamar NU Ke-26 tentang Pengubahan Organ Tubuh Manusia

Google Search Widget

Pengembangan teknologi dalam ilmu kesehatan telah membuka kemungkinan untuk melakukan pengubahan atau penggantian organ tubuh manusia, termasuk organ vital atau organ intim, seperti yang biasa dikenal dengan istilah transgender. Salah satu perdebatan yang diangkat dalam Muktamar NU Ke-26 adalah mengenai isu pengubahan alat kelamin manusia atau transgender, yang berlangsung pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas beberapa masalah lain, antara lain penulisan Al-Qur’an menggunakan huruf Braille, penggunaan media seperti piringan hitam atau kaset untuk Al-Qur’an, pemberian imbalan kepada pengedar derma, dan penambahan kalimat “Abdul Qadir waliyyullah” setelah kalimat thayyibah.

Dalam konteks diskusi mengenai pengubahan organ vital atau penggantian alat kelamin manusia (transgender), para kiai merujuk pada Surat An-Nisa ayat 119 yang menyebutkan potensi perubahan yang dapat terjadi. Ayat tersebut mengingatkan akan risiko tergelincir dari jalan yang benar dan menekankan pentingnya menjaga keutuhan ciptaan Allah SWT.

Tafsir atas ayat tersebut menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Allah bukanlah tindakan yang dianjurkan, termasuk dalam hal mengubah sifat-sifat para nabi, kitab suci, tubuh dengan tato, atau rambut dengan penyambungan. Hasil pembahasan di Muktamar NU Ke-26 menegaskan bahwa pengubahan organ vital atau penggantian alat kelamin manusia (transgender) diputuskan sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 29

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?