Abu Hurairah, seorang sahabat Nabi yang terkenal sebagai perawi hadits, juga dikenal dengan julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”. Nama ini diberikan oleh Nabi Muhammad ﷺ setelah melihat Abdurrahman (nama asli Abu Hurairah) bermain dengan kucing kecil yang pernah ia rawat.
Dalam Islam, kucing dianggap sebagai hewan yang tidak najis. Rasulullah pernah memberikan penekanan bahwa kucing sering berputar-putar di sekitar manusia. Memuliakan dan memberi makan kepada kucing bahkan disunahkan menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
Namun, bagaimana jika kucing tersebut meresahkan dengan perilakunya? Menurut pendapat mu’tamad, hukum membunuh kucing adalah haram meskipun perilakunya dianggap ‘brutal’. Al-Qadli Husain menyatakan bahwa jika kucing sudah terlalu ‘brutal’, maka boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing dianggap seperti hewan fasiq yang boleh dibunuh.
Apabila mengikuti pendapat yang kuat, cara terbaik untuk menangani kucing yang meresahkan adalah dengan tindakan bijak dan bertahap. Usaha halus harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan atau mengusir kucing tersebut. Pembunuhan hanya diperbolehkan dalam situasi darurat dan tidak sedang hamil.
Dengan demikian, menurut pandangan mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat dan kucing tersebut tidak sedang hamil. Semua tindakan harus dilakukan dengan pertimbangan dan kehati-hatian yang sesuai dengan ajaran Islam.