Aplikasi E-Mas, yang dikembangkan oleh ORORI, telah menjadi pilihan netizen untuk membeli emas secara virtual dari berbagai provider ternama. Dukungan dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Orori Indonesia, PT Aneka Tambang, dan PT Pegadaian Indonesia, menjadikan penggunaan aplikasi ini semakin diminati. Melalui E-Mas, pengguna dapat dengan mudah membeli dan menyimpan emas dengan harga terjangkau dan selalu terupdate.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah saldo deposit dalam bentuk emas virtual ini wajib dizakati, terutama jika emas tersebut sudah memenuhi syarat nishab dan haul? Dalam konteks ini, terdapat dua pandangan yang berbeda. Pertama, ada pandangan yang menyatakan bahwa transaksi jual beli emas melalui aplikasi ini tidak sah. Kedua, ada pandangan yang menganggap transaksi tersebut sah. Namun, keduanya sepakat bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan.
Pendapat pertama menekankan bahwa dalam transaksi jual beli emas virtual, yang ada hanyalah simpanan uang yang dititipkan. Sehingga, akad yang terjadi sebenarnya adalah titipan uang pada pihak penjual. Di sisi lain, pandangan kedua menganggap transaksi melalui aplikasi E-Mas sah karena adanya kemungkinan barang diserahkan meskipun hanya dalam bentuk catatan virtual.
Penting untuk dicatat bahwa zakat harus dikeluarkan baik dalam pandangan pertama maupun kedua. Hal ini didasari oleh nilai berharga (tsamaniyah) dari emas virtual tersebut. Meskipun basis hukumnya berbeda, yakni harta simpanan uang atau deposit emas virtual, keduanya tetap terikat oleh kewajiban zakat.
Dalam perspektif syariah, zakat pada emas harus dikeluarkan ketika saldo deposit telah mencapai nishab yang ditentukan. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga keberkahan dan keadilan dalam bertransaksi, serta menegaskan kewajiban kita untuk berbagi rezeki kepada yang membutuhkan sesuai dengan ajaran agama.
Melalui pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban zakat dalam transaksi emas virtual melalui aplikasi E-Mas, diharapkan kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih” (QS. Al-Taubah [9]: 34).