Dalam praktik akad musaqah, kerap terjadi kerusakan akibat berbagai faktor. Salah satunya adalah ketidaksesuaian persyaratan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Kerusakan akad juga dapat disebabkan oleh kelalaian petani penggarap yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik lahan.
Pada saat terjadi kerusakan akad, pertanyaan mendasar muncul mengenai apa yang seharusnya didapatkan oleh petani penggarap dari hasil kerjanya selama masa berlangsungnya akad hingga saat akad tersebut rusak. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah pada pembahasan tersebut.
Perusakan akad musaqah dapat terjadi pada berbagai waktu, yakni sebelum kerja dimulai dan di pertengahan proses penggarapan.
- Perusakan Akad sebelum Kerja (qabla syuru’il’amal): Ketika akad rusak sebelum pekerjaan dimulai karena ketidaksepakatan antara pemilik lahan dan petani penggarap, maka satu-satunya ketentuan yang disepakati oleh para fuqaha adalah pembatalan akad. Pembatalan ini wajib dilakukan segera sebelum pekerjaan dimulai.
- Perusakan Akad setelah Kerja (Ba’da Syuru’i al-Amal): Perselisihan di tengah masa penggarapan sering terjadi dan dapat mengakibatkan kerusakan akad. Pada kondisi ini, ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa petani penggarap pertama berhak menerima ujrah mitsil (upah standar) dan tidak lagi berhak atas hasil panen. Bagian dari hasil panen menjadi hak milik dari pemilik lahan dan petani penggarap yang melanjutkannya.
Terdapat perbedaan pendapat antara kalangan Malikiyah dengan kalangan lainnya terkait dengan pemberian ujrah mitsil. Malikiyah berpendapat bahwa ujrah mitsil tidak wajib secara mutlak dan lebih menekankan pada dana yang telah dikeluarkan oleh petani penggarap. Sementara kalangan Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah lebih menekankan pada taksiran sebagai dasar penetapan ujrah mitsil.
Perbedaan pendekatan ini memengaruhi praktik penyelesaian akad musaqah yang rusak, terutama dalam hal besaran ganti rugi yang diberikan oleh pemilik lahan kepada petani penggarap. Masyarakat Indonesia dengan tradisi ketimuran diharapkan tidak jauh menyimpang dari ketentuan yang telah disebutkan di atas.