Dalam ajaran Islam, prinsip kemudahan (taysir) menjadi hal yang penting. Hal ini merupakan anugerah dari Allah yang diberikan agar umat manusia tetap semangat dan tekun dalam menjalankan agama, terutama di saat-saat sulit. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Berbagai kemudahan yang diberikan Allah memiliki tujuan mulia. Pertama, untuk memastikan umat manusia dapat menjalankan agama tanpa kesulitan yang berarti baik dari segi ruang maupun waktu. Kedua, untuk mendorong umat manusia agar rajin dan semangat dalam menjalankan agama, karena dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa kesulitan.
Prinsip ini tercermin dalam banyak ayat Al-Quran yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-Maidah ayat 6, “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Dalam masalah thaharah (bersuci), terdapat panduan khusus bagi penyandang disabilitas netra. Mereka yang tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah air yang mereka gunakan sudah najis atau tidak, diberikan beberapa pengecualian, antara lain:
- Jika ada pemberitahuan bahwa air yang akan digunakan sudah najis, maka penyandang disabilitas netra harus menerima informasi tersebut asalkan disertai penjelasan alasan najisnya, tanpa membuat penilaian sendiri.
- Jika terdapat dua wadah air, satu suci dan satu najis, dan penyandang disabilitas netra bingung memilih, maka diperbolehkan bagi mereka untuk membuat penilaian berdasarkan dugaan kuat dengan memanfaatkan indera lain yang masih berfungsi.
- Jika bingung memilih pakaian yang suci untuk beribadah, mereka diperbolehkan untuk berusaha semampu mereka dalam memilih lalu melaksanakan ibadah dengan pakaian yang dianggap suci.
Semua itu sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak membebani seseorang melebihi dari apa yang ia mampu (QS. al-Baqarah ayat 286). Prinsip kemudahan dalam beragama merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk kesulitan dalam menjalankan ibadah.
Artikel ini mengutip buku “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” yang disusun oleh tim Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Untuk informasi lebih lanjut, buku ini dapat diunduh dalam format PDF melalui kanal Download NU Online.