Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 18 mengenai pentingnya memakmurkan masjid bagi orang-orang yang beriman. Ayat ini menegaskan bahwa pemakmuran masjid terjadi ketika seseorang beriman kepada Allah, Hari Akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya takut kepada Allah semata.
Penafsiran dari Al-Qurthuby menyoroti pentingnya pemakmuran masjid melalui shalat, membersihkan, dan memperbaiki masjid. Meskipun ayat tersebut tidak secara langsung menyebutkan iman kepada Rasul, namun iman kepada Rasul juga merupakan bagian integral dari iman seseorang.
Definisi ‘imaratul masjid’ menurut Syekh Syihabuddin Al-Qalyuby mencakup pembangunan, renovasi, penentuan batas hukum, kebersihan, perlindungan terhadap masjid dari cuaca, serta pengelolaan aset dan kebutuhan jamaah masjid. Pemakmuran masjid melibatkan manajemen aset wakaf, pengelolaan jamaah yang sudah ada, dan penarikan jamaah baru ke masjid.
Manajemen masjid sebagai upaya pemakmuran dan pengelolaan sumber daya serta jamaah masjid memiliki tantangannya sendiri. Hal ini meliputi manajemen keuangan wakaf, perawatan aset masjid, peningkatan partisipasi jamaah yang sudah ada, serta upaya menarik jamaah baru ke masjid.
Dalam konteks ‘imarah masjid’, manajemen masjid harus memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pendirian, perawatan, dan peningkatan fasilitas untuk menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah yang ramah dan menarik bagi jamaahnya. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep ‘imarah masjid’, diharapkan pengelola masjid dan para pengambil kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.