Akad musaqah, meskipun berasal dari akad ja’izah, memiliki konsekuensi yang mengikat bagi kedua pihak yang terlibat. Berdasarkan prinsip-prinsip ushulul khamsah, kaidah yang berlaku dalam akad musaqah adalah “Hukum pengikut adalah mengikuti.”
Dalam konteks mazhab Hanbali, terdapat pembagian tugas yang jelas antara amil (petani penggarap) dan rabbul mal (pemilik lahan). Amil bertanggung jawab untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan pengolahan tanaman dan menjaga hasil panen tetap optimal. Sementara rabbul mal memiliki tugas utama dalam menjaga batas-batas lahan serta menyediakan kebutuhan yang tidak bersifat rutin bagi tanaman.
Pendapat ulama Hanbali terbagi terkait dengan persyaratan tugas dalam akad musaqah. Beberapa menganggap bahwa mensyaratkan tugas tertentu kepada pihak lain dapat merusak akad karena bertentangan dengan prinsip tolong-menolong. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa pembagian tugas harus jelas dan sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat.
Dalam akad musaqah, amil juga dapat dilibatkan dalam aktivitas panen dan pemilik lahan dapat memotong hasil panen untuk mengganti ongkos pekerjaan amil. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembagian tugas sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Rincian mengenai pembagian tugas dalam akad musaqah menurut mazhab Hanbali dapat menjadi pedoman bagi para petani dan pekebun dalam menjalankan akad tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, dapat merujuk langsung ke kitab-kitab referensi yang telah disebutkan dalam tulisan ini. Semoga pemahaman ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan praktik pertanian yang berlandaskan prinsip syariah.