- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Menurut Ulama 4 Mazhab

Google Search Widget

Isu seputar “isbal” dan “celana cingkrang” masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk di Indonesia. Dalam konteks ini, para ulama dari empat mazhab Islam memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki.

  1. Pendapat Mayoritas Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian Hanbali memandang bahwa memanjangkan pakaian melebihi mata kaki adalah diperbolehkan. Mereka berargumen bahwa tindakan ini tidak terkait dengan kesombongan.
  2. Pendapat Makruh Sebagian ulama Maliki dan Hanbali lainnya menyatakan bahwa memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya makruh. Mereka menekankan bahwa hal ini sebaiknya dihindari.
  3. Pendapat Haram Sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa memanjangkan pakaian melebihi mata kaki adalah haram. Mereka menegaskan larangan atas tindakan tersebut.

Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan, sebagian lainnya menganggap makruh, dan ada yang menyatakan haram memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Penafsiran hadits-hadits terkait juga memengaruhi sudut pandang ulama dalam masalah ini.

Penting untuk mencermati dan memahami beragam pandangan ulama tersebut agar dapat memutuskan dengan bijak dalam mempraktikkan ajaran agama. Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai isu memanjangkan pakaian melebihi mata kaki dalam perspektif ulama 4 mazhab.

Tetaplah bijak dalam berbusana sesuai dengan ajaran agama tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?