Tradisi mencium tangan saat bersalaman telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia, terutama di kalangan santri. Namun, permasalahan seputar hukum mencium tangan ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Perspektif Ulama:
- Mazhab Hanafi dan Hanbali: Menilai hukum mencium tangan sebagai mubah, dengan alasan penghormatan kepada orang alim dan pemimpin yang adil.
- Mazhab Syafi’i: Menganggap mencium tangan sebagai sunnah, terutama jika dilakukan karena kezuhudan, ilmu, atau kemuliaan pemilik tangan.
- Mazhab Maliki: Menyatakan bahwa mencium tangan saat bersalaman adalah makruh, kecuali jika tujuannya kesombongan. Namun, jika dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya diperbolehkan.
Kesimpulan:
Dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ulama memiliki sudut pandang yang beragam terkait hukum mencium tangan saat bersalaman. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, penting bagi kita untuk dewasa dalam menyikapi setiap perbedaan yang ada.
Tradisi mencium tangan seharusnya dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang dicium, atas dasar ilmu dan kemuliaan yang Allah titipkan pada mereka. Bahkan, para sahabat dahulu pun terbiasa mencium tangan Rasulullah sebagai tanda penghormatan.
Semoga pemahaman tentang perspektif ulama ini dapat membantu kita memahami lebih dalam tentang hukum mencium tangan dalam tradisi bersalaman. Wallahu A’lam.