Dalam hukum Islam, kerugian kadang-kadang tidak hanya disebabkan oleh satu individu, melainkan oleh berbagai sebab yang melibatkan beberapa orang. Misalnya, ada kasus di mana beberapa orang bekerja sama dalam menimbulkan kerugian; salah satunya berperan sebagai penyedia senjata, yang lain membantu dalam pelaksanaan, dan yang lain sebagai pelaku langsung. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang muncul seringkali adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Menurut ajaran hukum Islam, apabila penyebab langsung dan tidak langsung berkumpul dalam suatu kasus, maka putusan hukum akan didasarkan pada pelaku langsung. Hal ini bermakna bahwa mereka yang bertindak sebagai pelaku langsung akan menjadi subyek utama dalam pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi.
Penting untuk memperhatikan pola tindakan yang menyebabkan kerugian agar dapat menentukan pertanggungjawaban dengan tepat. Jika polanya saling berkorelasi antara satu sama lain, maka tidak cukup hanya memandang pada siapa yang bertindak sebagai pelaku langsung atau tidak langsung.
Selain itu, dalam kasus di mana kerugian disebabkan oleh modus operandi yang sama dengan pembagian peran yang serupa di antara para pelaku, maka tanggung jawab atas kerugian tersebut dapat dibagi secara merata di antara mereka. Contohnya adalah kasus di mana beberapa orang berserikat dalam melakukan suatu tindakan kriminal dengan peran yang sama dalam menimbulkan kerugian.
Dalam hukum Islam, juga dikenal prinsip bahwa jika terdapat perbedaan kualifikasi dalam sebab terjadinya kerugian, maka tanggung jawab ganti rugi akan berdasarkan derajat tindakan masing-masing pelaku. Misalnya, jika ada dua orang yang terlibat dalam suatu tindakan yang menyebabkan kerugian dengan peran yang berbeda, maka tanggung jawab ganti rugi akan disesuaikan dengan kontribusi masing-masing dalam terjadinya kerugian.
Dengan demikian, penting untuk memperhatikan modus operandi dan kualifikasi peran setiap pelaku dalam kasus kerugian yang melibatkan multisebab atau massa. Hal ini akan membantu dalam menentukan pertanggungjawaban secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku.