Pernahkah Anda memikirkan tentang tanggung jawab ganti rugi dalam kasus kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan tidak disengaja? Hal ini seringkali menjadi perdebatan di kalangan ulama hukum Islam. Sebagai contoh, jika seseorang memberikan pisau kepada seorang anak kecil yang kemudian digunakan oleh anak tersebut untuk melukai dirinya sendiri atau orang lain, apakah pihak yang memberikan pisau tersebut wajib membayar ganti rugi jinayat?
Menurut pandangan Hanafiyah, pihak yang memberikan pisau tidak dianggap sebagai penyebab langsung kejadian tersebut sehingga tidak wajib membayar ganti rugi. Namun, pandangan ini berbeda dengan pandangan mazhab lain yang menekankan bahwa pihak yang memberikan pisau harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh pemahaman terhadap kaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa putusan hukum harus didasarkan pada penyebab langsung dalam suatu kasus. Dalam kasus penyerahan pisau kepada anak, ulama berselisih pendapat apakah tindakan tersebut termasuk sebagai penyebab langsung atau tidak.
Di satu sisi, mazhab Hanafiyah menganggap anak sebagai individu yang memiliki hak pengelolaan sehingga tindakan yang dilakukannya dianggap sebagai tanggung jawabnya sendiri. Namun, mazhab lain berpendapat bahwa anak belum termasuk dalam kategori orang yang memiliki hak pengelolaan sehingga tanggung jawab jatuh pada pihak yang memberikan pisau.
Selain itu, mazhab Syafiiyah juga membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan usia anak dalam menentukan tanggung jawab ganti rugi. Anak yang sudah mencapai usia rasyid atau mumayyiz dapat diperhitungkan kapasitas akalnya dalam menanggung tanggung jawab.
Dengan demikian, kasus penyerahan pisau kepada anak menjadi pembahasan yang kompleks dalam hukum Islam. Kedudukan anak, pemahaman terhadap tanggung jawab ganti rugi, dan pertimbangan usia anak menjadi faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan putusan hukum yang adil dan bijaksana.