Berjabat tangan setelah shalat, terutama shalat berjamaah, telah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia. Meskipun banyak yang melakukannya, pendapat ulama tentang hukum berjabat tangan setelah shalat ternyata beragam.
Pendapat dari sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Syekh Ath-Thahawi dan An-Nablisi, menyatakan bahwa berjabat tangan setelah shalat adalah sunnah. Mereka berpendapat bahwa hal ini termasuk dalam anjuran berjabat tangan secara umum.
Di sisi lain, ada ulama mazhab Hanafi lain yang menganggap berjabat tangan setelah shalat sebagai makruh. Mereka khawatir bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai sunnah karena dilakukan secara terus-menerus tanpa dasar yang kuat.
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum berjabat tangan setelah shalat adalah mubah. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dasar syariat yang mengatur hal ini secara khusus.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama-ulama tersebut, semua sepakat bahwa jika seseorang mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan, sebaiknya tidak ditolak. Hal ini agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjabat tangan setelah shalat. Beberapa menganggapnya sebagai sunnah, beberapa sebagai makruh, dan beberapa lagi sebagai mubah.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kompleksitas dalam penafsiran ajaran agama. Meskipun demikian, penting bagi umat Islam untuk tetap menjaga kerukunan dan persatuan dalam menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan.
Tulisan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang hukum berjabat tangan setelah shalat, tetapi juga mengajak untuk lebih memahami keragaman pendapat dalam Islam demi terciptanya kedamaian dan kesatuan di tengah umat. Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan bagi pembaca.