Dalam berbagai negara, cara merawat kuburan dapat beragam. Di Indonesia, area pemakaman seringkali ditumbuhi berbagai macam tumbuhan seperti bunga, buah, dan bahkan pohon besar. Hal ini berbeda dengan di Arab Saudi, di mana tidak lazim menanam tanaman di atas kuburan.
Ada dua jenis kuburan berdasarkan hak milik, yang kemudian mempengaruhi status hukum tanaman yang tumbuh di atasnya. Pertama, kuburan yang dimiliki oleh perseorangan, korporasi, atau perkumpulan tertentu. Di sini, pemilik lahan memiliki hak untuk mengelola tanah dan tanaman yang tumbuh di atasnya. Jika pemilik melarang warga sekitar mengambil manfaat dari tanaman di atas kuburan, maka warga tersebut tidak berhak memungut di area tersebut.
Kedua, kuburan yang disediakan untuk masyarakat luas. Di sini, masyarakat bebas mengambil buah atau bunga di pohon-pohon kuburan. Namun, lebih bijak apabila hasil dari tanaman tersebut juga digunakan untuk kemaslahatan kuburan, seperti membangun jalan setapak atau ongkos kebersihan.
Masih ada permasalahan terkait pohon besar di kuburan yang layak untuk bangunan. Apabila tidak ada pengelola khusus, maka pemerintah setempat berhak mengelola pohon tersebut untuk kemaslahatan umat Islam.
Dengan demikian, pemungutan buah dan bunga di atas kuburan diperkenankan kecuali jika tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi besar. Pada kasus-kasus semacam itu, pengelola atau pemerintah setempat yang berhak mengelola dan memanfaatkannya.
Artikel ini menjelaskan tentang hak milik tanaman di kuburan berdasarkan fiqih serta bagaimana penanganan tanaman tersebut sesuai dengan hukum agama Islam.