- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Distribusi Daging Kurban: Pandangan Ulama Lintas Mazhab

Google Search Widget

Baru-baru ini, muncul inovasi terkait pembagian daging kurban dalam bentuk masak secara massif. Setelah hewan kurban dipotong sesuai syariat dan dengan profesionalisme, dagingnya kemudian dikirim kepada banyak chef terbaik untuk dimasak. Selanjutnya, daging tersebut disalurkan kepada fakir/miskin dalam keadaan siap santap tanpa perlu diolah terlebih dahulu. Ide ini mendapat penilaian positif dari sebagian kalangan karena memberikan kemudahan bagi fakir/miskin dan memberi mereka kesempatan untuk menikmati masakan daging yang lezat dengan cita rasa tinggi.

Dalam tulisan sebelumnya, telah dijelaskan pendapat mazhab Syafi’i mengenai distribusi daging kurban dalam kondisi masak atau kemasan kornet. Namun, dalam tulisan ini akan dibahas pandangan ulama lintas mazhab terkait hal tersebut.

Pandangan dari mazhab Syafi’i menekankan bahwa daging kurban yang wajib disedekahkan harus dalam keadaan mentah agar fakir/miskin yang menerimanya dapat lebih leluasa dalam memanfaatkannya. Hal ini berbeda dengan distribusi dalam bentuk masak, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat karena hak fakir/miskin adalah memiliki daging tersebut, bukan hanya memakannya.

Di sisi lain, kalangan Malikiyyah memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, menyedekahkan daging kurban dalam keadaan masak diperbolehkan. Mereka memandang bahwa mudlahhi (pelaku kurban) dapat memakan sebagian daging tersebut dan menyedekahkan sisanya, baik dalam kondisi mentah maupun matang.

Perbedaan pendapat ini juga tercermin dalam pandangan Syekh Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani yang mengakomodasi beberapa pendapat ulama lintas mazhab. Beliau mengungkapkan bahwa distribusi daging kurban dalam keadaan masak menjadi perdebatan di antara ulama. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan ide pembagian daging kurban dalam bentuk masak secara massif atau sebagai kebijakan pemerintah daerah, disarankan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan ulama setempat yang berkompeten agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan di masyarakat.

Dari berbagai referensi di atas, terlihat bahwa pendapat ulama mengenai distribusi daging kurban dalam bentuk masak masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan konsultasi dengan ulama terkait sebelum menerapkan suatu kebijakan terkait masalah ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?