Tayamum merupakan cara yang diperbolehkan untuk menyucikan diri dalam agama Islam ketika tidak memungkinkan untuk berwudhu dengan air. Dalil-dalil tentang tayamum banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah An Nisa’ ayat 43. Menurut mazhab Syafi’i, tayamum hanya sah dilakukan dengan menggunakan debu yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah serta tangan.
Bagaimana sebenarnya batasan debu yang dapat digunakan untuk tayamum? Para ulama tidak memberikan batasan khusus terhadap jenis debu yang bisa digunakan, selama debu tersebut suci, dapat berhamburan di udara, dan bukan bekas tayamum sebelumnya. Sehingga, debu yang menempel di tangan dari berbagai objek seperti batu, tembok, atau baju yang sudah usang dapat digunakan untuk tayamum.
Termasuk dalam hal ini adalah debu yang menempel pada kursi kendaraan seperti mobil, bus, atau pesawat. Asalkan debu tersebut memenuhi kriteria sebagai debu yang sah untuk tayamum, yaitu suci, belum pernah digunakan untuk tayamum sebelumnya, dan dapat berhamburan, maka debu tersebut bisa digunakan. Namun, penting untuk memastikan bahwa volume debu yang cukup tersedia untuk meratakan pada wajah dan kedua tangan agar tayamum dianggap sah.
Jadi, ketika hendak melakukan tayamum dengan debu kursi kendaraan, perhatikanlah apakah volume debu mencukupi untuk meratakan pada wajah dan tangan. Volume debu yang cukup umumnya hanya terdapat pada kursi kendaraan yang usang atau jarang dibersihkan. Semoga informasi ini dapat membantu dalam menjalankan ibadah tayamum dengan benar.