- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berkurban dengan Hewan Hamil: Perspektif Ulama

Google Search Widget

Dalam nash hadits Nabi, dijelaskan bahwa terdapat empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban, antara lain hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang parah, dan sangat kurus hingga tidak memiliki tulang sumsum. Ulama menjelaskan bahwa cacat yang dimiliki oleh hewan tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas daging, sehingga binatang dengan cacat ringan seperti sakit ringan atau pincang yang tidak parah dikecualikan dari larangan tersebut.

Prinsipnya, bagian hewan kurban yang paling dicari adalah dagingnya. Oleh karena itu, setiap cacat yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas daging dianggap serupa dengan empat jenis hewan yang tidak sah sebagai kurban. Bagian hewan lain yang dikonsumsi seperti pantat dan telinga juga harus diperhatikan. Binatang dengan telinga terpotong atau gila tidak sah untuk dijadikan kurban, begitu pula dengan hewan yang mengalami penyakit kudis karena dapat merusak kualitas daging. Namun, hewan yang kehilangan tanduknya tetap sah karena tidak berhubungan langsung dengan kualitas daging.

Mayoritas fuqaha Syafi’iyyah menyatakan bahwa berkurban dengan hewan hamil tidak sah, karena kehamilan dapat membuat hewan tersebut kurus sehingga berdampak signifikan pada kualitas daging. Pendapat ini juga menilai bahwa janin dalam kandungan tidak dapat menggantikan kekurangan daging dari hewan hamil. Meski demikian, Imam Ibnu Rif’ah berpendapat sebaliknya, bahwa berkurban dengan hewan hamil tetap sah karena janin dalam kandungan dapat menambah kualitas daging meskipun kuantitasnya berkurang.

Dalam hal sembelihan hewan hamil, janin dianggap suci dan halal setelah induknya disembelih tanpa perlu sembelihan tambahan. Namun, hal ini berlaku jika janin keluar dalam keadaan mati atau kritis seperti binatang yang bergerak setelah disembelih. Jika janin masih hidup dalam keadaan normal, maka harus disembelih secara terpisah.

Kesimpulannya, masalah berkurban dengan hewan hamil masih diperselisihkan di kalangan ulama. Kedua pendapat yang ada dapat digunakan dengan baik. Oleh karena itu, praktik berkurban dengan hewan hamil sebaiknya tidak perlu ditolak tanpa alasan yang jelas.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

August 2

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?