- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kurban dan Solidaritas Antarumat Beragama

Google Search Widget

Kurban, sebagai bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim, memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah. Hukum berkurban menurut mazhab Syafi’i adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunnah kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Berkurban juga memiliki sisi positif dalam bentuk solidaritas kepada sesama, bukan hanya sebagai penghambaan kepada Sang Khaliq.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang non-Muslim juga turut berpartisipasi dalam musim kurban dengan menyumbangkan binatang kurban. Meskipun binatang kurban dari non-Muslim tidak sah sebagai kurban, namun binatang tersebut tetap dapat diterima atas nama sedekah. Para ulama menegaskan bahwa amal ibadah non-Muslim seperti sedekah tetap memiliki manfaat baik di dunia maupun di akhirat.

Hukum menerima distribusi binatang kurban dari non-Muslim oleh tokoh agama diperbolehkan, dengan catatan binatang tersebut disembelih oleh orang Islam. Hal ini dilakukan atas dasar menjaga hubungan baik dan toleransi antarumat beragama. Imam al-Bukhari menegaskan kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim, dengan konteks pemberian yang tidak merugikan umat Islam.

Walau kurban non-Muslim tidak sah sebagai kurban, menerima distribusi binatang kurban dari mereka dapat menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Binatang tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam. Tindakan ini merupakan wujud toleransi dan kebersamaan antarumat beragama yang perlu terus ditingkatkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?