Ada perdebatan seputar larangan pergi jauh untuk ziarah kubur menurut ajaran Islam. Beberapa orang memperbolehkan ziarah kubur jika jaraknya dekat, namun dianggap terlarang jika jaraknya jauh. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyebutkan larangan mengencangkan pelana kecuali untuk mengunjungi tiga masjid suci, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjid Nabawi.
Namun, terdapat tiga opsi makna dari larangan ini. Pertama, larangan secara umum untuk pergi jauh ke mana pun kecuali ke tiga masjid tersebut. Kedua, larangan ziarah kubur atau tempat keramat kecuali ke tiga masjid suci. Dan ketiga, larangan pergi jauh ke masjid mana pun kecuali ketiga masjid utama tersebut.
Mayoritas ulama memahami larangan ini sebagai pengecualian terhadap ketiga masjid suci, sementara masjid lain dianggap setara. Artinya, pahala shalat di tiga masjid suci ini jauh lebih besar daripada di tempat lain. Oleh karena itu, perjalanan jauh untuk shalat di tempat lain dianggap kurang bermanfaat jika pahalanya sama dengan shalat di tempat yang lebih dekat.
Dalam konteks hadits tersebut, larangan pergi jauh hanya berlaku jika tujuannya adalah untuk shalat di tempat yang jauh tersebut. Tiga masjid suci merupakan destinasi yang layak untuk melakukan perjalanan jauh guna beribadah. Oleh karena itu, niat untuk pergi jauh sebaiknya diarahkan kepada tiga masjid suci tersebut.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa larangan pergi jauh dalam hadits tersebut berkaitan dengan tempat ibadah, bukan terkait dengan ziarah kubur atau keperluan lainnya secara umum. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum ziarah kubur dalam ajaran Islam.