Dalam menjalankan ibadah shalat, setiap orang yang sedang melaksanakan shalat perlu memperhatikan dengan seksama rukun-rukun yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal melakukan sujud. Gerakan sujud ini diatur oleh syariat dengan menempelkan beberapa anggota badan ke tanah.
Beberapa anggota tubuh yang harus ditempelkan ke tempat sujud antara lain adalah dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan, hidung, dan kaki. Hal ini disebabkan ketika seseorang dalam posisi sujud, semua anggota tubuh tersebut menempel ke tempat sujud. Beberapa ulama fiqih menjelaskan bahwa posisi sujud seharusnya menjadikan anggota tubuh bagian atas seperti dahi dan hidung lebih rendah dari pada anggota tubuh bagian bawah, seperti tangan, lutut, dan kaki. Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan untuk menyejajarkan semua anggota tersebut, karena esensi dari sujud adalah merendahkan diri di hadapan Allah Yang Maha Besar.
Saat seseorang sedang shalat dan melakukan sujud, penting untuk menempelkan dahi ke tanah. Hal ini diwajibkan dalam kondisi sehat, yang berarti kepala tidak tertutup oleh apapun seperti perban atau serban. Namun, dalam kondisi sakit misalnya, jika bagian kepala tertutup oleh perban sehingga dahi tidak dapat menempel ke tanah, maka cukup bagi orang tersebut untuk bersujud dengan tetap memakai perban tersebut tanpa harus membukanya. Imam Taqiyyuddin Asy-Syafi’i dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa dan tidak perlu mengqada’ shalatnya.
Dalam situasi di mana seseorang tidak mampu melakukan sujud secara sempurna atau dalam keadaan sakit, boleh dilakukan isyarat dengan menggerakkan kepala. Jika hal tersebut juga tidak memungkinkan, maka cukup dengan berisyarat melalui kedipan mata. Namun, bersujud dengan kepala yang sedang diperban lebih disarankan daripada sekadar berisyarat.
Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena alasan kesehatan, maka cukuplah berisyarat dengan gerakan kepala. Jika hal ini pun tidak memungkinkan, maka cukup dengan berisyarat melalui kedipan mata.
Catatan: Artikel ini pertama kali dipublikasikan di NU Online pada Rabu, 23 Oktober 2013 pukul 06:00. Redaksi telah mengunggah ulang dengan sedikit penyuntingan.