Dalam menjalankan ibadah shalat, menutup aurat menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah dari pusar hingga lutut, sementara bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Pakaian yang digunakan dalam shalat seperti sarung atau celana harus mampu menutupi aurat dengan baik. Jika syarat menutup aurat tidak terpenuhi, maka shalat tersebut dianggap tidak sah.
Salah satu hal yang dapat membatalkan sahnya shalat adalah adanya lubang kecil pada pakaian seperti sarung atau celana. Meskipun tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang yang dapat mengakibatkan shalat tidak sah, namun prinsipnya jika melalui lubang tersebut terlihat kulit dari anggota tubuh, maka shalat dianggap batal.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, aurat harus ditutup sehingga kulit tidak terlihat. Tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang yang diperbolehkan, namun yang menjadi patokan adalah apakah kulit terlihat melalui lubang tersebut.
Jadi, jika seseorang melihat lubang kecil pada pakaian orang lain dan terlihat kulit dari orang tersebut melalui lubang tersebut, maka shalat dianggap tidak sah. Hal ini dilihat dari pandangan orang normal, bukan dari pandangan orang yang sedang sakit atau kondisi khusus lainnya.