Dalam ajaran Islam, air memiliki peranan penting dalam proses istinja atau penyucian diri setelah buang air kecil maupun besar. Penggunaan air dalam istinja dibagi menjadi tiga kategori yaitu muthlaq, mustakmal, dan mutanajjis.
Air muthlaq merupakan air murni yang bersih dari segi warna, rasa, dan baunya. Air jenis ini dianggap sah untuk digunakan dalam proses istinja. Sementara air mustakmal adalah air muthlaq yang sudah digunakan untuk bersuci seperti mandi junub atau berwudhu. Air mustakmal tidak diperbolehkan digunakan untuk istinja menurut hukum agama. Kemudian, air mutanajjis adalah air yang sudah tercemar oleh najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Belakangan ini, penggunaan air kemasan semakin populer di masyarakat. Meskipun biasanya digunakan untuk minum, namun penggunaan air kemasan untuk istinja juga dibolehkan menurut Imam Bajuri asalkan air kemasan tersebut masih tergolong dalam kategori air muthlaq.
Dalam konteks agama, apabila air tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan yang dapat menghilangkan kesuciannya meskipun dicampur dengan benda suci atau zat yang menyerupai air, maka air tersebut tetap dianggap sah untuk digunakan dalam proses penyucian.
Catatan ini pertama kali diterbitkan di NU Online pada tanggal 4 Juni 2013 dan telah disunting sebelum dipublikasikan ulang.
Artikel ini juga mencakup berbagai topik populer seputar ajaran Islam dan aktivitas NU, seperti pembukaan pendaftaran beasiswa S1 ke Al-Azhar Mesir oleh PBNU, khutbah Jumat terkait tahun baru Islam, serta berbagai kegiatan positif yang dilakukan oleh berbagai cabang NU di berbagai daerah.
Dengan berbagai informasi yang disajikan, diharapkan pembaca dapat lebih memahami pentingnya air dalam urusan penyucian menurut perspektif agama Islam.