Penimbunan barang di Indonesia telah menjadi sebuah tradisi yang terus dijaga kelangsungannya, tanpa kita ketahui siapa yang memulainya. Fenomena ini sering terjadi menjelang perayaan Natal, bulan Ramadhan, lebaran, dan juga saat akan terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah. Ironisnya, bahkan ketika kenaikan harga hanya sebatas rencana, barang pun menjadi komoditas yang ditimbun.
Praktik penimbunan ini memberikan dampak logis terhadap harga komoditas tersebut. Sesuai dengan prinsip pasar, ketika pasokan suatu komoditas lebih sedikit dari permintaan, maka harga akan naik; sebaliknya, ketika pasokan mencukupi atau berlebih, harga akan stabil atau bahkan turun.
Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) adalah haram. Berbagai ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah telah menyatakan larangan menimbun barang. Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan hukum larangan menimbun antara lain berupa hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Alasan hukum haramnya menimbun barang menurut ulama adalah karena praktik ini dapat menyebabkan kesengsaraan bagi orang lain. Tujuan syari’at Islam adalah menciptakan kemaslahatan dan menghindari kesengsaraan. Menimbun barang dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang secara tegas mengatur tentang penimbunan barang. Sehingga, pelaku penimbunan, termasuk penimbun BBM, jarang sekali dikenakan sanksi sesuai dengan yang seharusnya. Beberapa kasus penimbunan BBM telah terjadi namun penegakan hukumnya masih belum optimal.
Dalam pandangan ulama, barang yang haram ditimbun bukan hanya bahan pokok, tetapi juga semua barang yang jika sulit didapatkan dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat. Dalam hal ini, ulama Malikiyah bahkan menyatakan bahwa semua barang bisa diharamkan untuk ditimbun.
Penegakan hukum terkait penimbunan barang masih menjadi isu yang perlu perhatian lebih di Indonesia. Perlu adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas agar praktik penimbunan tidak merugikan masyarakat luas.