- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Miskin Mental: Ketika Orang Mampu Mengaku Miskin

Google Search Widget

Seringkali kita temui orang-orang yang sebenarnya mampu, namun mengaku sebagai orang miskin. Pengakuan semacam itu sebenarnya lebih dipengaruhi oleh faktor mental, yaitu sikap keserakahan terhadap harta benda yang dimiliki. Orang dengan mentalitas seperti ini cenderung tidak pernah merasa puas sebelum segala sesuatu menjadi miliknya sepenuhnya.

Hal ini turut mempengaruhi penyaluran zakat, di mana penting bagi pengelola zakat untuk berhati-hati agar tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan kepada mereka yang sebenarnya bukanlah orang yang membutuhkan. Jika bantuan yang diberikan berupa hibah, maka orang-orang mampu berhak menerimanya asalkan bantuan tersebut diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan atau pemberi bantuan bertujuan untuk mencari pahala.

Dalam konteks pembayaran zakat, penting untuk memperhatikan waktu yang tepat. Jika zakat dibayarkan terlalu cepat (ta’jil) dan penerima zakat yang seharusnya fakir sudah tidak memenuhi syarat lagi saat waktu pembayaran zakat tiba, maka harta yang telah dizakatkan harus diambil kembali oleh pemberi zakat. Meskipun ada kemungkinan seseorang mengaku sebagai fakir atau miskin tanpa bersumpah, namun dalam hal ini orang kaya tidak berhak menerima zakat.

Panduan-panduan terkait hal ini juga dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih, di antaranya dalam Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj dan Ma’rifatus-Sunan wal Atsar. Prinsipnya adalah bahwa sedekah tidak sah diberikan kepada orang kaya atau mampu, serta pentingnya integritas dalam penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak yang seharusnya tidak berhak menerima.

Dalam konteks lain, seperti kasus di mana pemberian diwakilkan kepada orang lain namun barang tersebut diterima oleh pihak yang tidak seharusnya, maka penerima barang tersebut harus menggantinya. Begitu pula dengan kasus seorang pekerja yang mengklaim belum menerima upah padahal sebenarnya sudah dibayarkan. Jika kemudian pekerja tersebut menerima upah lagi, maka hal tersebut dianggap tidak sah karena merupakan hasil dari kebohongan.

Kesimpulannya, seseorang yang sebenarnya mampu namun bersikap tidak jujur dengan mengaku sebagai orang miskin demi mendapatkan zakat, pada akhirnya akan membuat zakat yang diterimanya menjadi haram baginya. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk selalu menjaga kejujuran dan keikhlasan dalam segala hal.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?