Zakat, sebagai kewajiban agama bagi umat Muslim, memiliki tujuan mulia untuk membantu asnaf delapan yang membutuhkan, seperti faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, ibnu sabil, dan sabilillah. Meskipun demikian, dalam perkembangan masyarakat saat ini, terdapat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat yang menggunakan dana zakat. Misalnya, program memberikan pinjaman kepada pedagang kecil atau penambahan modal usaha mikro.
Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kesesuaian dengan ketentuan agama yang dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Namun, penggunaan dana zakat untuk pemberdayaan sebenarnya merupakan upaya pengembangan sistem distribusi dan organisasi yang lebih efektif. Dalam perspektif fiqih, hal ini dapat dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari mustahik.
Pada Muktamar ke-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Jogjakarta, Bahtsul Masail Diniyyah Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa tidaklah sah bagi petugas penarik zakat dan penguasa untuk mengelola harta zakat tanpa menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. Fakir adalah golongan yang tidak dikuasai oleh orang lain sehingga pengelolaan harta mereka memerlukan izin.
Selain itu, dalam konteks zakat profesi, seorang pekerja wajib mengeluarkan zakat profesi jika pendapatannya telah mencapai nisab yang ditetapkan. Begitu menerima gaji atau penghasilan bulanan, zakat harus segera dikeluarkan. Demikian pula bagi usaha dagang, jika telah mencapai nisab tertentu, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Terkait dasar hukum zakat profesi, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Namun, mayoritas setuju bahwa dasar hukumnya adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja (mal mustafad). Firman Allah dalam Al-Baqarah: 267 juga menegaskan pentingnya mengeluarkan sebagian dari hasil usaha untuk kemaslahatan umat.
Perlu diingat bahwa zakat tidak diperuntukkan bagi orang kaya atau orang yang kuat dan sehat. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa zakat tidak halal bagi golongan tersebut. Menyusun strategi pengelolaan dana zakat dengan penuh kebijaksanaan adalah kunci untuk menjaga keberkahan dan manfaatnya bagi umat secara menyeluruh.