Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan yang jelas antara lima istilah filantropis, yaitu zakat, sedekah, infak, hibah, dan hadiah. Meskipun terkadang terlihat serupa, namun setiap istilah tersebut memiliki makna dan tujuan yang berbeda.
- Zakat: Merupakan bentuk bantuan harta yang wajib diberikan sesuai ketentuan syariat pada pihak-pihak yang ditentukan pada waktu tertentu. Zakat memiliki aturan yang ketat dan harus dipatuhi sepenuhnya agar dianggap sah.
- Sedekah: Meliputi segala bentuk bantuan dari seseorang kepada orang lain dengan motif mencari pahala dari Allah. Sedekah dapat berupa apapun, tanpa batasan waktu atau jumlah tertentu. Sedekah juga sering digunakan sebagai istilah umum untuk segala kebaikan.
- Infak: Merupakan istilah untuk pemberian dalam rangka menunaikan hajat atau kepentingan tertentu, seperti belanja rumah tangga atau upah pegawai. Jika infak dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala, maka akan dianggap sebagai sedekah.
- Hibah: Mirip dengan sedekah dalam arti memberi tanpa imbalan, namun motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik dan menghormati penerima.
- Hadiah: Sebagai pemberian untuk menghormati penerima tanpa motif lain. Namun, jika hadiah juga diberikan dengan tujuan mencari pahala dari Allah, maka dapat disebut sebagai sedekah.
Perbedaan dalam kelima istilah ini sangat penting untuk dipahami dalam konteks filantropi Islam. Meskipun memiliki asal bahasa Arab, makna istilah tersebut ketika diserap dalam bahasa Indonesia dapat mengalami sedikit pergeseran makna. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami konsep filantropi dalam Islam.