Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban ibadah yang harus dipenuhi selama bulan Ramadhan. Kewajiban ini berfungsi sebagai kelengkapan dari ibadah puasa yang dilakukan sepanjang bulan suci tersebut. Dalam hadits disebutkan bahwa puasa di bulan Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah kecuali dengan membayar zakat fitrah.
Dalam ajaran Syafi’iyah, seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika memenuhi dua waktu wajibnya, yaitu pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam dan pada awal bulan Syawal setelah matahari terbenam. Jika seseorang tidak bisa memenuhi salah satu dari dua waktu tersebut, maka kewajiban zakat fitrah bagi orang tersebut tidak berlaku.
Jika seseorang meninggal di bulan Ramadhan, maka tidak wajib bagi keluarganya untuk membayar zakat fitrah atas orang yang telah meninggal tersebut. Begitu juga dengan bayi yang lahir pada malam takbir. Penjelasan ini juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i.
Jika seseorang telah membayar zakat fitrah di awal Ramadhan dan kemudian meninggal di pertengahan bulan, harta yang dikeluarkan untuk zakat tersebut bukanlah zakat melainkan sedekah, karena tidak memenuhi waktu wajibnya zakat pada awal Syawal.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Jika sudah membayar saat masih hidup, pahala tetap diterima namun dalam bentuk sedekah bukan zakat fitrah.