Premi merupakan kewajiban untuk menyerahkan sebagian harta kepada pihak lain. Dalam konteks ini, konsep pemberian dalam Islam dikenal melalui 11 istilah, seperti wakaf, hibah, zakat, sedekah, nafaqah, ‘athiyah, hadiah, ujrah, denda, dan mewakilkan. Dalam asuransi, istilah yang paling sesuai adalah tawkil (perwakilan).
Prinsip dasar akad wakalah menyatakan bahwa tidak ada perpindahan kepemilikan. Dalam asuransi, wakalah terjadi untuk mengelola risiko bersama dan saling tolong-menolong. Pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai perwakilan.
Salah satu bentuk investasi sederhana dalam asuransi adalah dengan mendepositokan atau menginvestasikan harta tersebut secara aman. Hasilnya akan dikembalikan kepada anggota sesuai dengan nisbah premi yang disetor.
Dalam mekanisme pembukuan asuransi, terdapat dua catatan penting: polis yang mencatat setoran premi dan rekening investasi yang mencatat hasil nisbah bagi hasil. Jika seorang anggota memutuskan untuk berhenti dari asuransi, ia berhak menerima hasil nisbah bagi hasil namun tidak premi yang telah disetor.
Penting untuk menetapkan niat saat bergabung dengan asuransi. Hal ini mencakup pengetahuan dasar tentang asuransi. Niat yang jelas akan membantu dalam memahami prinsip-prinsip dasar asuransi.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan anggota asuransi dapat mengelola harta mereka dengan bijaksana dan memahami hak serta kewajibannya dalam kerangka asuransi syariah.