Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Data statistik BPS pada tahun 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 82% penduduk Indonesia adalah Muslim. Dalam konteks ekonomi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia diwajibkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menggarisbawahi prinsip “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ada tiga pemaknaan utama terhadap Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 oleh ekonom syariah di Indonesia, yaitu:
- Negara tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan keimanan kepada Tuhan.
- Negara harus membuat regulasi untuk pelaksanaan keimanan bagi pemeluk agama yang membutuhkan.
- Negara harus melarang pelecehan terhadap ajaran agama.
Islam memiliki kritik terhadap perbankan konvensional di Indonesia, terutama terkait dengan praktik bunga yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah. Islam menawarkan akad-akad sebagai solusi untuk menggantikan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam operasional perbankan dan lembaga ekonomi.
Bank Islam, atau sering disebut bank syariah, beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam yang melarang riba dalam semua jenis transaksi. Prinsip utama perbankan syariah meliputi larangan atas riba, kesetaraan, keadilan, transparansi, pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan, dan keuntungan usaha yang halal. Bank syariah juga diwajibkan untuk mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat.
Dalam UU Perbankan Syariah, diatur bahwa bank-bank syariah di Indonesia harus menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan wajib berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan kehati-hatian. Pelanggaran terhadap prinsip syariah dapat mengakibatkan akad-akad yang dibuat antara Bank Syariah dan nasabah menjadi batal demi hukum.
Untuk mengimplementasikan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan, telah dibentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPJKS bertugas membantu OJK dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan jasa keuangan syariah.
Melalui langkah-langkah tersebut, penerapan prinsip syariah dalam ekonomi Indonesia menjadi semakin terjamin untuk mencapai tujuan sesuai dengan ajaran syariah Islam.