Membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi umat Muslim. Surat tersebut menjadi salah satu rukun dalam pelaksanaan shalat. Penting untuk memperhatikan bahwa dalam membaca al-Fatihah, harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kaidah tajwid dan qira’at. Jika terjadi kesalahan dalam membaca hingga mengubah makna, maka shalat seseorang dapat dinyatakan batal.
Dalam praktik shalat, terdapat variasi dalam cara membaca ayat keempat Surat al-Fatihah, yaitu “مالك يوم الدين”. Beberapa kalangan membaca panjang huruf mim pada kata “mâliki” dalam rakaat pertama dan membaca pendek huruf mim pada kata “maliki” dalam rakaat kedua. Pendapat ini didasarkan pada berbagai riwayat yang ada.
Dalam qira’at Al-Qur’an, baik qira’at sab’ah (tujuh) maupun qira’at asyrah (sepuluh), terdapat perbedaan pendapat mengenai panjang atau pendeknya bacaan huruf mim dalam kata tersebut. Beberapa imam seperti Imam Ashim, al-Kisa’i, Ya’kub, dan Khalaf al-Asyir membaca panjang mim (مَالِكِ), sementara imam-imam lain membaca pendek mim (مَلِكِ).
Perbedaan bacaan ini tidak hanya terletak pada cara pengucapan, tetapi juga pada pemaknaan yang dimiliki. Bacaan (مَالِك) berarti pemilik, sementara (مَلِك) berarti raja atau penguasa. Meskipun terdapat perbedaan dalam makna, namun kedua bacaan tersebut tidak kontradiktif dan malah saling mendukung.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, disarankan untuk memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dibandingkan rakaat kedua. Sebagian ulama menyarankan untuk memanjangkan bacaan pada rakaat pertama meskipun hanya satu huruf lebih panjang dari rakaat kedua.
Kedua bacaan (مَالِك) atau (مَلِك) dapat dibaca dalam shalat sesuai dengan ajaran yang dianjurkan dari beberapa ulama. Dalam pelaksanaan shalat, dianjurkan untuk membaca panjang (مَالِك) pada rakaat pertama dan pendek (ملك) pada rakaat kedua. Hal ini dianggap sejalan dengan kesunnahan memperpanjang rakaat pertama.
Dengan demikian, kedua bacaan tersebut merupakan bacaan yang sah dan dipercayai oleh banyak imam qira’at. Pemilihan antara kedua bacaan tersebut juga diperbolehkan dalam shalat sesuai dengan tuntunan yang ada.
Semoga pemahaman ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pentingnya membaca Surat al-Fatihah dengan benar dan pilihan bacaan yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan shalat.