- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Kubur

Google Search Widget

Kematian adalah suatu keniscayaan yang akan dialami oleh setiap manusia. Dalam ajaran agama Islam, terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap setiap orang yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan jenazah. Keempat hal tersebut merupakan kewajiban kolektif; jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semua akan berdosa. Namun, dalam tulisan ini, akan difokuskan pada hukum yang terkait dengan kewajiban terakhir tersebut, yaitu menguburkan.

Proses penguburan jenazah adalah salah satu dari empat kewajiban yang harus dilakukan selain memandikan, menshalati, dan mengafani. Ada banyak hal terkait dengan proses penguburan jenazah, seperti cara meletakkan jenazah, doa-doa talqin, kedalaman liang kubur, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini, akan dibahas secara khusus mengenai hukum mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur.

Secara prinsip, dalam hukum Islam, seharusnya hanya satu mayat yang dikubur dalam satu liang kubur. Tidak dibolehkan untuk mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi’i pernah menyatakan bahwa dalam kondisi darurat di mana sulit untuk mengubur setiap jenazah dalam liang kubur secara terpisah, dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.

Mengutip penjelasan dari Imam Nawawi, mengubur jenazah adalah fardu kifayah karena jika dibiarkan di atas bumi, akan merusak kehormatan mayit dan merugikan masyarakat sekitarnya. Imam Nawawi juga mengungkapkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur kecuali dalam kondisi darurat.

Jika ada lebih dari satu jenazah dengan jenis kelamin yang berbeda dalam satu liang kubur, hal tersebut dianggap haram. Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat seperti bencana alam.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam, mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat yang memaksa seperti pasca-bencana alam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 7

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?