Masjid bukan hanya tempat untuk melakukan ibadah, tetapi juga sebagai pusat untuk menyatukan umat Islam. Setiap minggu, umat Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakan Salat Jumat. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, takmir masjid juga memberikan pengumuman-pengumuman penting kepada jamaah seperti laporan keuangan masjid, informasi pengajian, jadwal kegiatan, dan lain sebagainya.
Pengumuman-pengumuman tersebut biasanya disampaikan sebelum khatib naik ke mimbar. Namun, bagaimana hukum dari tradisi pengumuman sebelum khutbah Jumat ini? Masalah ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang yang berbeda.
Pertama, soal legalitas penggunaan speaker masjid. Menurut ulama, segala peralatan yang dimiliki oleh masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid itu sendiri. Oleh karena itu, penggunaan speaker masjid untuk keperluan pengumuman oleh takmir masih dianggap sah karena berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Kedua, mengenai potensi gangguan terhadap orang yang sedang menjalankan shalat. Dalam ajaran fiqih, mengeraskan suara di masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu khusyuknya orang yang sedang shalat. Sehingga, pengumuman oleh takmir dianggap wajar oleh masyarakat karena disampaikan dengan volume yang standar dan tidak mengganggu ibadah yang sedang berlangsung.
Ketiga, terkait kebolehan berbicara sebelum khutbah. Menurut ajaran agama, diharapkan jamaah untuk diam saat khutbah disampaikan agar dapat memahami dengan baik pesan yang disampaikan. Oleh karena itu, berbicara sebelum khutbah tidak dianggap makruh karena tidak berkaitan langsung dengan anjuran mendengarkan khutbah dengan seksama.
Meskipun pengumuman sebelum khutbah Jumat diperbolehkan, sebaiknya pengumuman dilakukan sesuai kebutuhan. Jika memungkinkan, informasi juga dapat disampaikan melalui media lain seperti papan informasi atau setelah ibadah Jumat selesai untuk menghindari potensi gangguan terhadap ibadah jamaah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.