Pentingnya menjalankan ibadah Jumat tidak terlepas dari Surat Al-Jum’ah ayat 9-10 yang menjadi rujukan dalam kewajiban Jumat. Ayat tersebut mengarahkan umat Islam untuk segera menuju tempat shalat Jumat, meninggalkan jual beli, dan bertebaran di muka bumi setelah shalat Jumat selesai.
Dalam penafsiran ayat tersebut, perintah untuk bertebaran di muka bumi setelah shalat Jumat dijelaskan sebagai sebuah rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah. Para ulama tafsir sepakat bahwa perintah ini termasuk dalam kategori memperbolehkan, bukan memaksa.
Maksud dari perintah ini adalah agar umat Muslim diperbolehkan melanjutkan aktivitas sehari-hari setelah menunaikan ibadah Jumat. Baik itu berdagang, beribadah, atau melakukan kegiatan sosial. Hal ini diperjelas dengan larangan bertebaran sebelum shalat Jumat selesai, yang kemudian diizinkan setelahnya.
Terdapat dua tafsir mengenai arti bertebaran di bumi ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan kegiatan berdagang dan mencari rezeki. Sedangkan pendapat kedua lebih menekankan pada kegiatan sosial seperti menjenguk orang sakit atau melayat jenazah.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan dalam ayat tersebut adalah pentingnya meluangkan waktu untuk menjalankan kewajiban Jumat, namun setelah itu diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitas harian. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara ibadah dan kegiatan dunia yang dianjurkan dalam ajaran Islam.