Dalam pelaksanaan shalat Jumat, terdapat shalat sunnah qabliyyah dan ba’diyyah yang disyariatkan. Shalat qabliyyah dilakukan sebelum shalat Jumat, sementara shalat ba’diyyah dilakukan setelah shalat Jumat.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan masyarakat mengenai jumlah rakaat shalat tersebut. Ada yang menyatakan dua rakaat, namun ada juga yang berpendapat empat rakaat. Namun, berapa sebenarnya jumlah rakaat yang dianjurkan dalam pelaksanaan shalat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat?
Dasar kesunnahan shalat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat didasarkan pada dua metode penjelasan hukum. Pertama, melalui metode analogi terhadap shalat Zhuhur. Kedua, berdasarkan nash hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad memerintahkan untuk shalat dua rakaat setelah shalat Jumat.
Meskipun ada hadits yang menyebutkan empat rakaat untuk shalat ba’diyyah Jumat, namun hadits tersebut mengarah pada shalat sunnah yang tidak dikukuhkan (sunnah ghairu muakkadah). Sementara, hadits yang menegaskan dua rakaat diarahkan pada jumlah rakaat shalat sunnah yang dikukuhkan oleh Nabi.
Penjelasan tersebut sejalan dengan teori pengambilan hukum sunnah shalat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat yang dianalogikan dengan shalat Zhuhur. Dengan demikian, dalam status kesunnahan dan pengukuhan kesunnahannya, shalat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat sama persis dengan shalat rawatib Zhuhur.
Dalam praktiknya, baik shalat qabliyyah maupun ba’diyyah yang dihukumi sunnah muakkadah adalah dua rakaat, sedangkan tambahan dua rakaat dianggap sebagai sunnah yang tidak dikukuhkan.
Jadi, secara keseluruhan, baik pendapat yang menyatakan dua rakaat maupun empat rakaat untuk shalat qabliyyah dan ba’diyyah Jumat sama-sama benar. Oleh karena itu, minimal dilakukan dua rakaat dengan lebih baik ditambah menjadi empat rakaat.