Pencabulan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi dan menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban. Dalam perspektif fiqih Syariah, kasus pencabulan memerlukan penelitian mendalam untuk memahami latar belakang, modus operandi, serta sanksi yang harus diterapkan.
Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Lex Crimen Volume II Nomor 1, terbitan tahun 2013, perkosaan dan pencabulan tidak selalu disebabkan oleh dorongan seksual semata. Beberapa kasus terjadi karena adanya peluang yang diciptakan oleh korban sendiri, seperti menyetujui ajakan pelaku untuk jalan-jalan atau naik mobil. Modus operandi seperti ini seringkali melibatkan kepercayaan korban kepada pelaku, yang kemudian dimanfaatkan saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Pencabulan bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menyentuh organ vital hingga penggunaan alat tertentu. Dalam literatur fiqih, terdapat sanksi yang harus diterapkan terhadap pelaku pencabulan, terutama dalam kasus yang melibatkan hilangnya keperawanan. Sanksi seperti ganti rugi atau denda hingga pidana qishash bisa diterapkan sesuai dengan hierarki pidana sanksi pelukaan.
Perlu dicatat bahwa kasus pencabulan tidak hanya menimpa perempuan, namun juga dapat dialami oleh kaum laki-laki. Dalam fiqih, terdapat ketentuan khusus terkait pelaku dan korban pencabulan, serta sanksi yang harus diterapkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dalam kasus pencabulan yang melibatkan penghilangan keperawanan, diyat hukumah dapat diberlakukan sebagai sanksi kepada pelaku. Besaran diyat ini ditentukan oleh hakim dengan mempertimbangkan keadilan dalam kasus tersebut. Ridha dari pihak korban juga menjadi faktor penting dalam menentukan sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelaku.
Melalui analisis dalam perspektif fiqih Syariah, kita dapat memahami lebih dalam tentang kasus pencabulan, modus operandi yang digunakan, serta sanksi yang harus diterapkan kepada pelaku. Pemahaman ini penting untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan keadilan dalam menangani kasus-kasus pencabulan yang terjadi di masyarakat.