Kebersihan merupakan salah satu aspek penting dalam melaksanakan ibadah shalat. Suci dari najis adalah syarat sahnya pelaksanaan shalat menurut ajaran agama. Sebelum melaksanakan shalat, penting bagi seorang Muslim untuk membersihkan diri dari najis yang mungkin melekat pada tubuh, pakaian, dan tempat yang akan digunakan sebagai tempat shalat. Dalil tentang pentingnya kebersihan dari najis saat shalat dapat ditemukan dalam hadits yang menyebutkan tentang darah haid.
Pertanyaan muncul ketika sebuah najis terdapat di bawah sajadah, apakah shalat yang dilakukan di atas sajadah tersebut tetap dianggap sah? Menurut pandangan ulama Syafiiyah, keberadaan najis di bawah sajadah tidak mempengaruhi kesahihan shalat yang dilakukan di atasnya. Mereka berpendapat bahwa asalnya shalat tetap sah meskipun terdapat najis di bawah sajadah. Alasan utamanya adalah karena dalam praktek tersebut seseorang dianggap tidak bersentuhan langsung dengan najis dan tidak membawa najis tersebut pada pakaian atau benda lain yang menempel pada najis.
Namun, penting untuk memperhatikan bahwa keabsahan shalat di atas sajadah yang terdapat najis perlu dibatasi. Jika najis menembus permukaan sajadah dan mencapai pakaian atau tubuh yang bersentuhan langsung dengan najis tersebut, shalat tersebut tetap dihukumi sah selama tidak ada kontak langsung antara tubuh atau pakaian dengan najis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan najis di bawah sajadah bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dalam pelaksanaan shalat. Shalat yang dilakukan di atas sajadah tersebut tetap dianggap sah selama tidak ada kontak langsung antara tubuh atau pakaian dengan najis. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperkuat pemahaman kita tentang pentingnya kebersihan dalam ibadah shalat.